majalahsuaraforum.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada tindak pidana ekonomi, tetapi juga mencakup penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas pertambangan ilegal dan pembakaran hutan.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Muhammad Amri Akbar, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Amri menyoroti masih maraknya kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Ironisnya, aktivitas tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Menurutnya, sebagian besar kegiatan pertambangan ilegal justru dikendalikan oleh investor dari luar daerah. Sementara itu, warga setempat harus menanggung dampak buruk berupa pencemaran air hingga kerusakan kawasan hutan.
“Dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat,” kata Amri saat rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Amri menilai negara perlu mengambil peran lebih tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjangkau aktivitas korporasi ilegal yang selama ini dinilai lebih banyak dikenai sanksi administratif maupun kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.
Dia menilai penindakan tersebut belum cukup memberikan efek jera karena keuntungan besar yang diperoleh dari aktivitas ilegal masih belum tersentuh secara maksimal.
“Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar,” kata dia dikutip dari Antara.
Selain pertambangan ilegal, KAMMI juga mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Amri mengungkapkan bahwa Polri sebelumnya telah merilis daftar puluhan perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pembakaran hutan. Namun, menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melibatkan perusahaan berbadan hukum.
Dia meyakini terdapat pula pelaku perorangan atau nonkorporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal dari aktivitas pembakaran hutan.
Karena itu, KAMMI menilai seluruh keuntungan yang berasal dari tindak kejahatan lingkungan harus dapat menjadi sasaran penyitaan dan perampasan oleh negara melalui regulasi tersebut.
“Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut,” katanya.
KAMMI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lingkungan, sekaligus memastikan para pelaku tidak hanya mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
de.









