majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo yang dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah.
Abdullah menegaskan, persoalan yang timbul akibat penggeledahan tersebut harus ditangani sampai tuntas. Ia berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).
Menurut Abdullah, pembentukan TGPF independen perlu melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam bidang terkait. Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli hukum dan perlindungan anak.
Ia menekankan setiap lembaga yang masuk dalam tim gabungan harus menjalankan tugas berdasarkan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Dengan begitu, proses pengungkapan persoalan dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Abdullah juga menyoroti langkah Propam Mabes Polri yang telah turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan terkait penggeledahan pesantren tersebut. Menurutnya, upaya itu tidak boleh hanya sebatas meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, tetapi harus dilanjutkan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan menyeluruh.
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal oleh Propam Polri diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota kepolisian. Namun, proses tersebut dinilai perlu diperkuat dengan pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan dapat ditelaah tanpa keberpihakan.
“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat mengenai penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kepolisian mendengarkan kritik serta keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak dari peristiwa tersebut, termasuk para santri.
Isir menerangkan, berdasarkan informasi dari Polda Jawa Tengah, penggeledahan di lingkungan pesantren merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Setelah itu, polisi melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
de.










