Home / Nasional / Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan Pelaksana Perpres Ojol, Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Pemerintah Kebut Penyusunan Aturan Pelaksana Perpres Ojol, Ditargetkan Selesai Akhir 2026

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Saat ini, penyusunan ketentuan tersebut masih melalui proses sinkronisasi antarkementerian.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, pemerintah sedang menyelaraskan sejumlah aturan pelaksanaan yang melibatkan tiga kementerian. Seluruh ketentuan turunan itu harus rampung sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perpres.

“Perintahnya di perpres itu tanggal 31 Desember ini paling lambat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Salah satu aspek yang tengah disiapkan Kementerian UMKM berkaitan dengan pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol), perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memasarkan produknya melalui platform digital.

Maman menegaskan, ketentuan mengenai kemitraan harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil tanpa merugikan pengemudi, perusahaan aplikator, maupun pelaku UMKM.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap bekerja sekaligus mengembangkan usaha. Di sisi lain, perusahaan penyedia aplikasi dan pedagang UMKM juga diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan serta memperluas bisnis mereka.

Selain membahas hubungan kemitraan, pemerintah turut menyiapkan fasilitas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pengemudi ojol. Maman memastikan proses pengajuan pembiayaan tersebut tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui bank penyalur.

“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah akan menjalin koordinasi dengan perusahaan aplikator yang memiliki data para mitra pengemudi. Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membantu mengidentifikasi pengemudi ojol yang memiliki minat mengajukan pembiayaan.

Dengan demikian, penyusunan aturan turunan Perpres Ojol tidak hanya mencakup pengaturan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga berkaitan dengan dukungan pembiayaan bagi pengemudi melalui program KUR.

Pemerintah kini masih melakukan sinkronisasi lintas kementerian agar seluruh ketentuan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat diselesaikan sebelum tenggat 31 Desember 2026.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *