majalahsuaraforum.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026). Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut membawa lima tuntutan yang disuarakan melalui tagar #INDONESIASADAR.
Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2026, Lionel Sihaloho, mengatakan gerakan tersebut menyoroti sejumlah persoalan nasional, mulai dari penanganan bencana lingkungan, tata kelola lahan, penggunaan anggaran negara, akses pelayanan publik, hingga reformasi hukum.
Dalam aksi tersebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjawab berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Tuntutan pertama berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahasiswa meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk karhutla, terutama di Kalimantan, Sumatera, dan Papua, serta bencana serupa di wilayah lainnya.
Mereka juga mendesak agar korporasi dan pihak yang bertanggung jawab atas praktik kanalisasi lahan gambut diproses melalui jalur hukum.
“Kami menuntut pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk pembakaran hutan dan lahan yang melanda, terutama tetapi tidak hanya, Kalimantan, Sumatera, dan Papua, serta untuk bencana-bencana lainnya seperti itu. Lebih dari itu, kami menuntut korporasi dan aktor-aktor yang bertanggung jawab dalam kanalisasi lahan gambut diadili,” kata Lionel kepada Inilah.com, Rabu (28/10/2026).
Selain penanganan bencana, BEM UI menuntut percepatan penerapan kebijakan Satu Peta atau One Map Policy. Mahasiswa meminta penyusunan kebijakan tersebut mengutamakan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurut mereka, tata kelola lahan yang terintegrasi diperlukan untuk mendukung transisi energi yang berkeadilan, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjamin hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Desak Anggaran Negara Berpihak kepada Masyarakat
Tuntutan kedua menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta pemerintah memastikan anggaran negara digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menghentikan pemborosan yang dinilai hanya menguntungkan kepentingan politik melalui program-program populis.
Mahasiswa menilai kebijakan fiskal seharusnya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Tuntutan ketiga berfokus pada penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.
Lionel menilai persoalan tersebut semakin mendesak seiring pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Badan Legislasi DPR.
“Isu ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat pembahasan revisi UU Sisdiknas di Baleg DPR saat ini. Permasalahan ini juga meluas ke sektor-sektor pelayanan dasar lainnya, seperti layanan kesehatan dengan keterbatasan dokter di puskesmas, ketersediaan akses ke air minum perpipaan yang masih kurang, hingga fasilitas lainnya yang menjadi hak konstitusional dari rakyat Indonesia!,” tuturnya.
BEM UI turut menyoroti keterbatasan tenaga dokter di puskesmas dan belum meratanya akses terhadap air minum melalui jaringan perpipaan. Mereka meminta pemerintah memperbaiki kualitas serta pemerataan pelayanan publik agar hak dasar masyarakat dapat terpenuhi.
Desak Reformasi Hukum dan Pemberantasan KKN
Tuntutan keempat berkaitan dengan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). BEM UI meminta pemerintah menghentikan penyalahgunaan hukum sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan atau melayani kepentingan kelompok tertentu.
Lionel menilai persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan besar setelah 28 tahun Reformasi. Ia menyoroti sejumlah produk legislasi, termasuk UU TNI, KUHP, dan UU P2SK, yang menurutnya dibuat tanpa partisipasi publik yang bermakna.
“Reformasi hukum dan pemberantasan KKN. 28 tahun setelah Reformasi, dua tuntutan ini malah makin parah masalahnya. Hukum justru dikangkangi dan digunakan untuk melayani kepentingan penguasa. Rakyat bisa melihat legislasi UU TNI, KUHP, UU P2SK, dan produk lainnya yang dibuat tanpa partisipasi publik yang bermakna dan secara jelas melanggengkan praktik KKN. Indeks Persepsi Korupsi kita anjlok ke peringkat 109. Habis sudah hukum dan keadilan digerogoti oleh rezim ini,” jelasnya.
BEM UI menilai pembenahan sistem hukum harus disertai penguatan pemberantasan korupsi dan jaminan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan melibatkan masyarakat secara bermakna.
Sementara itu, tuntutan kelima dalam gerakan tersebut mencakup penguatan tata kelola lahan melalui kebijakan Satu Peta yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Agenda ini juga berkaitan dengan tuntutan penanganan bencana lingkungan serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
Melalui lima tuntutan yang dibawa dalam aksi #INDONESIASADAR, BEM UI mendorong pemerintah melakukan pembenahan kebijakan secara menyeluruh. Mahasiswa berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui langkah nyata, terutama dalam perlindungan lingkungan, pemenuhan hak dasar masyarakat, penggunaan anggaran negara, dan penegakan hukum.
de.










