majalahsuaraforum.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kelima tersangka berasal dari unsur TNI dan pihak swasta. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan yang berbeda sesuai dengan masing-masing tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Ia diketahui menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Empat Tersangka Lain dari Pihak Swasta
Selain Budi Utomo, penyidik juga menetapkan empat orang dari unsur perusahaan swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono (AM); Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Yenna Yuniana (YY); Direktur PT YAT berinisial AA; serta Direktur PT ASE berinisial GB.
Kelima tersangka menjalani penahanan di lokasi yang berbeda. Kolonel Budi Utomo ditahan di Rutan Militer Pomdam Jaya.
Sementara itu, Andri Mulyono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Yenna Yuniana ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga Atur Proses Pengadaan
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik menduga kelima tersangka bekerja sama untuk mengatur proses pengadaan motor listrik dalam program MBG.
Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
Nilai anggaran proyek pengadaan motor listrik itu mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, proses penghitungan mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan masih dilakukan oleh penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sita Uang Tunai dan Sejumlah Kendaraan
Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari penanganan perkara. Dari kegiatan tersebut, sekitar lima unit telepon seluler dan 89 dokumen telah diamankan.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai mencapai Rp24,97 miliar.
Sejumlah aset lainnya turut diamankan, antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 63 saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Terkait dugaan adanya nominal tertentu yang dijanjikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anang mengatakan penyidik belum membeberkan informasi tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum terkait.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung, sementara penyidik terus mendalami dugaan pengaturan proses pengadaan, menghitung kerugian negara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
octa.











