majalahsuaraforum.com — Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Rapat tersebut digelar setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu sebelumnya dan menemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas di dalam lapas.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membuka rapat setelah memastikan kehadiran anggota dari seluruh fraksi.
“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Ombudsman Belum Hadir Willy menjelaskan, Komisi XIII sebenarnya berencana menghadirkan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Namun, kehadiran Ombudsman harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI sebagai komisi yang menjadi mitra kerja lembaga tersebut.
“Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” katanya.
Karena belum mendapatkan respons dari Komisi II, Ombudsman belum dapat menghadiri rapat Komisi XIII untuk menyampaikan hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah diminta.
“Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” sambungnya.
Dirjenpas dan Kalapas Nonaktif Berikan Keterangan Dalam RDP tersebut, Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi turut hadir mewakili jajaran Ditjenpas.
Selain Mashudi, Komisi XIII juga menghadirkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Wisnu sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Kementerian Imipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman sekaligus untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan terhadap pejabat yang diduga memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum Lapas.
Rudi menyampaikan, seluruh pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara rinci bagaimana kondisi dan peristiwa yang menyebabkan munculnya temuan tersebut.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” katanya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Lengkap Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas lengkap dan mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan tersebut mencakup sejumlah fasilitas yang berada di area hunian. Salah satunya berupa fasilitas gym yang saat pemeriksaan masih dalam proses pembangunan.
Selain itu, ditemukan pula rencana pembangunan fasilitas minigolf di area tersebut.
Tim Ombudsman juga menemukan sebuah kulkas yang berisi sejumlah botol minuman keras di lingkungan lapas.
Temuan fasilitas tersebut kemudian menjadi perhatian Kementerian Imipas dan DPR RI, serta mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap pejabat yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dw.











