Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Ngurah Rai Tindak Empat WNA di Canggu, Tiga Diduga Jadi DJ

Imigrasi Ngurah Rai Tindak Empat WNA di Canggu, Tiga Diduga Jadi DJ

majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Keempat WNA tersebut diamankan pada Kamis (24/9/2026) malam dalam kegiatan Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan, tiga dari empat WNA yang diamankan diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tampil sebagai disjoki (DJ) di salah satu klub malam yang berada di kawasan Canggu.

“Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang visa on arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan izin tinggal terbatas (itas) investor,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).

Selain ketiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Nigeria berinisial PGA. Perempuan tersebut diduga telah melewati batas waktu izin tinggal atau mengalami overstay selama 402 hari.

Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui lebih jauh mengenai status izin tinggal serta kelengkapan dokumen keimigrasian masing-masing.

Operasi Melibatkan Sejumlah Instansi Pengawasan terhadap keberadaan WNA di kawasan Canggu tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi.

Beberapa pihak yang terlibat antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Novyandri mengatakan kegiatan pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan ketertiban di bidang keimigrasian di wilayah Bali.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan izin tinggal yang diberikan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” kata Novyandri.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Jajaran Imigrasi diarahkan untuk menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk rakyat,” tutupnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh