majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Perhiasan tersebut diduga berasal dari uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut menjadi salah satu barang yang diamankan penyidik dalam penggeledahan. Nilai sementara barang tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (26/9/2026).
Budi mengatakan penyidik masih akan melakukan analisis serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap perhiasan tersebut. KPK juga akan mendalami alasan uang yang diduga dikumpulkan oleh oknum tersebut kemudian diubah ke dalam bentuk perhiasan.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” tandas Budi.
KPK Sita Uang dan Dokumen Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur juga menghasilkan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang yang diamankan penyidik antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Budi menjelaskan, uang tunai tersebut diduga berasal dari penerimaan yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain itu, penyidik menduga terdapat uang yang berasal dari setoran sejumlah kantor pertanahan atau Kantah BPN yang berada di wilayah Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran kantor pertanahan atau Kantah BPN se-Jatim,” jelas Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK untuk mengusut perkara tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, BBE, serta amplop berisi uang yang diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan.
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam dan menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta BBE yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor kepada oknum di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan Rumah Tersangka Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari penggeledahan rumah Lampri, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan BBE. Beberapa barang bukti tersebut antara lain memuat percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung yang berada di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA) sebagai anak usaha PT Summarecon Agung.
Penyidik juga mengamankan BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diberikan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pembukaan blokir serta pemecahan SHGB lahan Summarecon di Bogor.
Dari uang Rp1,5 miliar tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.
KPK Telusuri Barang Bukti dan Pihak Lain Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berfokus pada tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Tiga ruangan dirjen yang digeledah masing-masing merupakan ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jay, serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan kini masih dianalisis dan ditelaah penyidik KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti awal yang sebelumnya diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga masih mendalami hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
Octa.










