majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (25/9/2026), penyidik juga menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Tiga tersangka yang telah disebutkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial BS, NRH, dan MHI. BS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Sementara NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari pada periode 2017-2019. Adapun MHI menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2019.
Masih terdapat satu orang tersangka lainnya yang belum ditetapkan identitasnya karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, perbuatan para tersangka bersama PT CNI menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).
Penetapan Tersangka dan Penahanan Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 September 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik masih menunggu kehadiran satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Satu orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan terhadap NRH dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal Anang menjelaskan, para tersangka dikenakan sejumlah sangkaan pasal terkait tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut mencakup pasal primair hingga subsidair.
“Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Selain itu, terdapat sangkaan pasal lainnya yang turut dikenakan kepada para tersangka.
“Atau Kedua: Pasal 12 huruf a; dan/atau Ketiga: Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor; atau Keempat: Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjutnya.
Dugaan Manipulasi Dokumen Kadar Nikel Perkara yang diusut Kejagung ini sebelumnya disebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara selama periode 2017-2020.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel. Dokumen tersebut diduga diatur untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam kegiatan ekspor.
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, nilai kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar. Perhitungan tersebut dilakukan BPKP pada 28 Agustus 2026.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, PT CNI telah menyerahkan dana dengan nilai yang sama kepada penyidik. Dana tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Dengan penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi serta sejumlah pihak sebagai tersangka individu, Kejagung melanjutkan proses hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020.
Octa.











