majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti keberadaan sejumlah peraturan daerah (perda) yang masih memberikan celah terhadap praktik pembakaran lahan. Menurutnya, ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga luas 2 hektare berpotensi menimbulkan persoalan serius karena api dapat berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar mengenai upaya pencegahan karhutla. Diskusi tersebut disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (25/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo mempertanyakan aturan di sejumlah daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dengan batas tertentu. Ia menyebut terdapat delapan perda di tingkat kabupaten yang memiliki ketentuan semacam itu.
“Masih ada delapan perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is menurut saya complete non sense. Bahwa satu orang boleh bakar dua hektare,” kata Prabowo dalam diskusi dengan sejumlah akademisi, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Prabowo Pertanyakan Pengendalian Api Prabowo kemudian menyoroti aspek teknis dari aturan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mengendalikan api apabila pembakaran dilakukan di area yang luas hingga mencapai 2 hektare.
Menurutnya, luas lahan tersebut sudah terlalu besar untuk dapat dikendalikan oleh satu orang. Ia juga menggambarkan bahwa kebakaran pada area sekitar 1 hektare saja sudah setara dengan luas satu lapangan bola.
“Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, perda ini menipu,” katanya.
Pemerintah Siapkan Alternatif Pembukaan Lahan Untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran saat membuka lahan, Prabowo mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan. Pemerintah, menurutnya, dapat membantu menyiapkan lahan sekaligus menyediakan sejumlah sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu fasilitas yang disebut adalah pompa air. Prabowo menegaskan pemerintah ingin membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan tanpa membuat mereka menghadapi risiko akibat penggunaan api dalam proses pembukaan lahan.
“Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita,” katanya.
Korporasi Diminta Penuhi Kewajiban Pencegahan Karhutla Sementara untuk perusahaan atau pihak korporasi, Prabowo meminta seluruh ketentuan mengenai pencegahan kebakaran yang sudah ditetapkan dalam regulasi dijalankan secara ketat.
Ia menekankan perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur pendukung pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki tim pemadam kebakaran yang berasal dari karyawannya sendiri.
“Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Prabowo kemudian menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di antaranya pembangunan menara pemantau dan penyediaan embung dengan menyesuaikan luasan wilayah yang dikelola.
“Namun korporasi, ah ini lain. Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban ya. Setiap 5 hektare harus ada menara. Setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan,” tegas Prabowo.
Libatkan Akademisi untuk Pencegahan Karhutla Dalam diskusi tersebut, Prabowo juga melibatkan sejumlah akademisi dan pakar dari berbagai bidang untuk memperoleh masukan mengenai strategi pencegahan karhutla.
Perhatian khusus diberikan terhadap ekosistem lahan gambut yang memiliki karakteristik rentan terhadap kebakaran. Pemerintah mendorong adanya kajian berbasis ilmiah untuk melihat kemungkinan pemanfaatan lahan gambut secara produktif dengan tetap menjaga agar risiko kebakaran tidak meningkat.
Sejumlah akademisi dan pakar yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain Dr Bagus Muljadi dari Nottingham University, Prof Yulianto S Nugroho dari Universitas Indonesia, Dr Sigit Sutikno dari Universitas Riau, Prof Indratmo Soekarno dari Institut Teknologi Bandung, serta Prof Ahmad Kurnain dari Universitas Lambung Mangkurat.
Dw.











