majalahsuaraforum.com — Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi belum memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9/2026).
Bobby sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025.
Namun, Bobby tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ketidakhadirannya telah disampaikan kepada penyidik KPK dengan alasan adanya agenda lain.
“Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan Bobby Akan Dijadwalkan Kembali KPK memastikan ketidakhadiran Bobby pada pemeriksaan hari ini tidak membuat proses pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik akan kembali menentukan jadwal pemeriksaan bagi Bobby sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Selain Bobby, penyidik KPK pada hari yang sama juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Aditya Rizki Prakosa.
Aditya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pengaturan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, Budi belum memberikan informasi mengenai kehadiran Aditya dalam memenuhi panggilan penyidik.
Bobby Pernah Diperiksa KPK Pemeriksaan pada Jumat ini bukan merupakan kali pertama Bobby Rizaldi dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perkara tersebut.
Bobby sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada 16 Juli 2026. Saat itu, penyidik mendalami perannya dalam mekanisme penentuan opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dua hari sebelum pemeriksaan tersebut, yakni pada 14 Juli 2026, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah Bobby yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti elektronik yang disita kemudian dianalisis penyidik untuk menguji keterangan yang diberikan para saksi maupun tersangka, terutama terkait dugaan mekanisme pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK Telusuri Peran Pihak di Luar BPK Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga terdapat pihak dari luar struktur BPK yang ikut berperan dalam proses pengaturan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim.
Pihak tersebut adalah Augusz Dewanggara alias Angga yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Angga berperan sebagai penghubung antara pihak yang menginginkan adanya perubahan terhadap hasil audit dengan pihak di lingkungan BPK.
Meskipun berasal dari kalangan swasta, Angga diduga memiliki akses untuk melakukan koordinasi terkait proses pemeriksaan atau audit yang sedang berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Angga.
Penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengubah hasil pemeriksaan agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan pemeriksaan terhadap Bobby yang akan dijadwalkan kembali, penyidik KPK masih terus mendalami mekanisme dugaan pengaturan hasil audit serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Octa.











