Home / Hukum - Kriminal / KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jawa Timur

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jawa Timur

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026). Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi lanjutan setelah sebelumnya penyidik mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto.

Selain menemukan uang tunai, penyidik juga membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang tengah diselidiki.

“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Diduga Berasal dari Pemohon Layanan Pertanahan Budi menjelaskan, penyidik menduga uang tunai yang ditemukan tersebut berkaitan dengan penerimaan dari masyarakat yang mengajukan layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ungkapnya.

Seluruh barang yang telah diamankan dalam penggeledahan selanjutnya akan diperiksa oleh penyidik. KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk mengetahui keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Penggeledahan Menyasar Sejumlah Lokasi Temuan uang tunai di BPN Jawa Timur menambah rangkaian lokasi yang telah digeledah KPK dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berada di kantor Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan pejabat eselon I menjadi sasaran penggeledahan, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses maupun mekanisme pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan kemudian berlanjut sehari berikutnya, Jumat (18/9/2026). Kali ini penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta rumah Lampri yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Dari kantor Summarecon, KPK menyita sejumlah dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, dari rumah Lampri, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Senin (21/9/2026) di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, Selasa (22/9/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon Rangkaian tindakan penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari delapan orang tersebut, KPK menyebut empat di antaranya sebagai “orang kepercayaan” Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya terdiri atas Dirjen PPTR Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, pihak swasta Rizal Pahlevi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dengan ditemukannya uang tunai ratusan juta rupiah di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK kini masih mendalami asal-usul serta keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh