Home / Hukum - Kriminal / Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Bernilai Rp846 Miliar

Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Bernilai Rp846 Miliar

majalahsuaraforum.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang juga menyeret dua tersangka lainnya, yakni Dedi Sitorus (DF) dan Yulianto (YN).

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Prof. Rudi Margono, mengatakan nilai keseluruhan 38 objek aset tanah dan/atau bangunan yang telah disita ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar.

“Terkait dengan progress penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Rudi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudi setelah memimpin rapat koordinasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Selain aset tanah dan bangunan serta saham perusahaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain valuta asing (valas) hasil penggeledahan di Sentul, emas, serta dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortastipidkor atau Polda (Metro Jaya) kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar. Kemudian, dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” imbuhnya.

Kepemilikan Aset Akan Diungkap di Persidangan Kejagung menjelaskan bahwa 38 aset tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan gabungan aset yang berkaitan dengan ketiga tersangka, yakni FA, DF, dan YN.

Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci aset mana saja yang dimiliki atau terkait dengan masing-masing tersangka. Rincian tersebut nantinya akan dibuka dalam proses persidangan pokok perkara.

Selain melakukan penyitaan terhadap aset dan mengamankan dokumen, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” tegas Rudi.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Dedi Sitorus dan Yulianto dijerat dengan sangkaan berlapis yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.

“Disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan tersangka FA, DF, dan YN. Perkaranya TP asal dengan dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12E,” terang Rudi.

Tim 9 Nyatakan Penyidikan Telah Rampung Tim 9 Kejagung menyatakan proses penyidikan teknis dalam perkara tersebut telah selesai setelah bekerja sekitar 50 hari.

Penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi dan sinergi sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Komisi Kejaksaan.

Setelah tahap penyidikan dinyatakan rampung, Tim 9 kini menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum sebelum dilakukan pelimpahan ke tahap berikutnya.

“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum. Dari penyidik kepada penuntut umum. Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tegas Rudi.

Meski penyidikan telah dinyatakan selesai, perkara tersebut belum sampai pada tahap pelimpahan ke pengadilan. Saat ini, proses masih berada dalam tahap penuntutan dan finalisasi sebelum dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi dalam proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rudi.

Persidangan Akan Berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Untuk proses administrasi penanganan perkara, kasus tersebut berada dalam wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah tahapan yang diperlukan selesai, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nanti dilimpahkan Tipikor-nya Jakarta Pusat,” bebernya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh