Home / Hukum - Kriminal / KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp300 Juta dari Summarecon ke Pejabat BPN Bogor

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp300 Juta dari Summarecon ke Pejabat BPN Bogor

Foto. Ist 

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi terbaru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dugaan pemberian itu disebut berlangsung pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di sejumlah lahan yang dikelola oleh PT Summarecon.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta yang juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi kemudian menjelaskan bahwa dugaan aliran dana Rp300 juta tersebut merupakan perkara yang berbeda dari pemberian uang Rp1,5 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu diduga diberikan Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang Rp1,5 miliar tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir serta memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon menjadi sertifikat hak milik (SHM).

KPK masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan konstruksi perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sejumlah langkah penyidikan masih disiapkan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penggeledahan, serta tindakan penyidikan lainnya yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.

“Dimintai keterangan kepada para tersangka ataupun saksi dan juga pihak-pihak lain untuk menjelaskan, menerangkan, sehingga bangunan konstruksi perkara ini juga menjadi utuh dan lengkap, termasuk peran dari masing-masing pihak,” jelas Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan belum tentu berhenti pada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih membuka kemungkinan perkara berkembang apabila penyidik menemukan pihak lain yang memiliki peran penting.

“Apakah berhenti kepada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian nanti berkembang. Ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi perkara ini,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Kedelapan tersangka tersebut menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara yang telah disampaikan, Adrianto diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui seorang perantara kepada Erwin. Pemberian tersebut diduga bertujuan meminta Sontang membuka blokir SHGB Summarecon sekaligus memproses pemecahan sertifikat tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh