Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Tangerang Ungkap Dugaan Judol Internasional, 5 WNA Ditangkap

Imigrasi Tangerang Ungkap Dugaan Judol Internasional, 5 WNA Ditangkap

majalahsuaraforum.com – Kantor Imigrasi Tangerang mengungkap dugaan aktivitas jaringan perjudian online (judol) internasional yang melibatkan lima warga negara asing (WNA) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut berawal dari temuan petugas mengenai ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan secara daring oleh kelima WNA tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, petugas kemudian melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap kelima WNA. Dalam pemeriksaan di tempat tinggal mereka, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Perangkat tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring. Saat petugas melakukan pemeriksaan, sebagian perangkat bahkan ditemukan masih menjalankan aktivitas secara otomatis.

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit laptop dan 26 unit telepon genggam,” ujar Barron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Kasus tersebut mulai terungkap pada 29 Agustus 2026. Ketika itu, petugas menerima permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau visa on arrival (VOA) melalui aplikasi e-visa.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua WNA asal China berinisial WH dan ZL serta tiga WNA asal Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH.

Dalam tahap verifikasi administrasi, petugas menemukan adanya kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu dokumen persyaratan pengajuan izin tinggal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tiket tersebut diduga bukan milik kelima pemohon. Nama yang tercantum pada tiket diduga telah diubah dari nama pemilik sebelumnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil kelima WNA untuk menjalani klarifikasi pada 7 September 2026.

Usai proses klarifikasi, petugas Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan lanjutan ke sebuah apartemen yang berada di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan perangkat elektronik yang tengah beroperasi secara otomatis. Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kelima WNA telah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih satu bulan.

Dua WNA asal China diduga menjalankan peran sebagai operator sistem. Keduanya diduga bertugas memantau transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.

Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga memiliki tugas menampung aliran dana dari situs judi online yang menggunakan modus permainan peladen atau game online dan menyasar pasar Vietnam.

Aktivitas tersebut diduga mampu menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diperkirakan memberikan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.

Dalam pengungkapan tersebut, Imigrasi tidak hanya mengamankan lima WNA. Petugas juga masih melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan sempat melarikan diri.

Dari tujuh WNA yang masih dipantau, sebanyak dua orang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian atau subject of interest.

Para pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Selain proses penegakan hukum, pihak Imigrasi Tangerang juga masih melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya unsur pidana tidak terpenuhi, tindakan administratif keimigrasian tetap dapat diterapkan. Langkah tersebut dapat berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap WNA yang bersangkutan.

Barron menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia akan terus dilakukan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan selektif keimigrasian untuk memastikan keberadaan orang asing tidak mengancam keamanan maupun ketertiban umum.

“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” kata Barron.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh