majalahsuaraforum.com — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap dugaan adanya tawaran imbalan dari pimpinan Komisi VIII DPR RI terkait pengelolaan sisa kuota haji reguler pada akhir 2023.
Gus Alex menyebut dirinya pernah diminta untuk mengalihkan sebanyak 500 sisa kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Sebagai imbalannya, ia mengaku ditawari uang sebesar US$1.000 untuk setiap jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Saat menjalani pemeriksaan silang, Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada saksi Slamet, yang ketika perkara tersebut berlangsung menjabat sebagai Perencana Ahli Madya Sekretariat Ditjen PHU sekaligus Kepala Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Alex membahas rapat virtual melalui Zoom pada 26 Januari 2024 yang membicarakan penyusunan draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Nomor 118 Tahun 2024 mengenai teknis pengisian sisa kuota haji tambahan.
Ia kemudian menjelaskan alasan dirinya memberikan arahan agar sisa kuota reguler tidak dialihkan ke jalur khusus.
“Saat Zoom [Kepdirjen] 118 saya memberi pengantar, ‘Jangan mengandaikan sisa kuota reguler dipindah ke khusus atau sebaliknya, serapan harus optimal’. Mas Slamet tahu latar belakangnya? Di tahun 2023, ada pihak yang meminta saya memindahkan 500 sisa kuota reguler ke khusus dengan dijanjikan imbalan US$1.000 per jemaah, dan saya tolak tegas!” tanya Gus Alex di hadapan majelis hakim.
Slamet mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa yang disampaikan Gus Alex tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawab Slamet.
Usai persidangan, awak media kemudian meminta Gus Alex memperjelas pihak yang sebelumnya ia sebut sebagai pihak yang meminta pemindahan kuota.
Gus Alex membenarkan bahwa permintaan tersebut berasal dari unsur pimpinan Komisi VIII DPR RI.
“Di akhir tahun 2023, ada sisa kuota reguler yang tidak terserap. Ada pihak dari pimpinan Komisi VIII DPR meminta agar sisa kuota reguler itu dipindahkan ke haji khusus,” ungkap Gus Alex sesaat setelah keluar dari persidangan.
Menurut Gus Alex, permintaan tersebut disertai tawaran kompensasi berupa uang apabila dirinya bersedia menyetujui pengalihan kuota.
“Mereka menyampaikan, ‘Nanti buat Gus Alex disiapin US$1.000 per jemaah.’ Saya tegaskan saya tidak bisa dan saya tolak! Bukti percakapan WA di handphone saya ada semua dan sudah disita penyidik KPK,” tuturnya.
Terkait Temuan Tabel Floating Kuota Haji Pengakuan Gus Alex tersebut juga berkaitan dengan sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan pada Selasa (8/9/2026).
Dua saksi internal Kementerian Agama, yakni mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Abdul Muhyi, serta mantan Honorer Seksi Pendaftaran Ditjen PHU Kemenag, Ridwan Kurniawan, sebelumnya mengonfirmasi keberadaan apa yang disebut sebagai “tabel floating”.
Tabel tersebut merupakan rekapan pembagian alokasi kuota haji tambahan yang dilakukan di luar sistem antrean yang dapat diakses masyarakat.
Dalam persidangan, jaksa membacakan sejumlah rincian yang terdapat dalam tabel tersebut. Salah satu bagian menunjukkan adanya alokasi untuk pihak legislatif.
“Oke, RF [Rizky Fisa] 500 [pax], MKTR [PT Maktour] 1.000, BIN 1.200, DPR 1.200, Paragrus 1.200, NU 1.500, Forum SATHU tanda tanya,” papar Jaksa saat membacakan barang bukti di ruang sidang.
“Iya, Pak,” jawab Ridwan mengonfirmasi rincian Jaksa.
Berdasarkan dokumen tersebut, institusi DPR tercatat memperoleh alokasi floating sebanyak 1.200 porsi.
Dalam daftar kuota yang kemudian terealisasi, jaksa juga menyebut nama mantan Pimpinan Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, serta anggota Komisi VIII DPR, Bowo. Nama kedua politikus tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Abdul Muhyi dalam persidangan.
Nama Tiga Pimpinan Panja Haji Disebut Fakta lain muncul dari kesaksian Jaja Jaelani dalam sidang pada Kamis (3/9/2026).
Jaja menyebut tiga pimpinan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi, pernah menemui Gus Alex di Restoran Al Romansiah, Makkah.
Gus Alex kemudian meminta konfirmasi kepada Jaja mengenai identitas ketiga orang tersebut.
“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” cecar Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja mengonfirmasi kebenaran nama-nama tersebut.
Dalam pertemuan itu, muncul dugaan adanya permintaan uang yang disebut sebagai ‘uang oleh-oleh’.
Gus Alex kembali meminta Jaja mengonfirmasi keterangannya mengenai permintaan uang saku dari anggota Panja Haji Komisi VIII.
“Apakah benar saya menceritakan bahwa masing-masing dari 24 anggota Panja DPR tersebut awalnya meminta uang saku sebesar 3.000 riyal per orang? Namun karena saya menolak memungut uang katering, akhirnya saya hanya mampu memberikan uang saku sebesar 1.500 riyal per orang yang murni bersumber dari uang honor pribadi saya sebagai dewan pengawas BPKH?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul. Bapak menceritakan hal itu,” singkat Jaja membenarkan.
Berbagai keterangan yang terungkap dalam persidangan tersebut menambah rangkaian fakta dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.
Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota, tetapi juga memunculkan keterangan mengenai adanya alokasi kuota di luar sistem antrean serta dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang terlibat dalam proses pengelolaannya.
Dalam perkara pokoknya, Gus Alex bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan pengalihan kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 secara sepihak.
Kebijakan tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Dw.











