majalahsuaraforum.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka yang selama ini masuk dalam daftar buronan terkait perkara dugaan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Erick ditangkap ketika baru tiba dari Singapura di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di pintu terminal kedatangan internasional Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).
“Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, selanjutnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa tersangka dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Ade menjelaskan, Erick merupakan tersangka baru yang ditetapkan penyidik setelah perkara tersebut sebelumnya berkembang hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut kini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis.
Sebelum berhasil diamankan, nama Erick juga telah masuk dalam daftar Red Notice yang diajukan sejak Februari 2024.
Dugaan Kerugian Mencapai Rp37,4 Miliar Perkara ini bermula dari laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Dalam laporan tersebut, pihak korban menyebut nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp37.426.285.740.
Menurut Ade, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2021. Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran dengan sistem reseller yang mendapatkan imbalan berupa fee.
Namun, dalam pelaksanaannya, Rionald disebut menentukan sendiri pihak-pihak yang memperoleh fee. Ia juga memerintahkan bagian keuangan untuk melakukan pembayaran, termasuk pembayaran kepada pihak yang tidak menghasilkan pelanggan melalui kegiatan pemasaran.
“Pada kurun waktu tahun 2018–2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” ujar dia.
Ade menyebut Rionald kemudian meminta bantuan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari reseller yang akan menjalankan skema tersebut.
Tedjo selanjutnya memperkenalkan pihak-pihak yang disebut sebagai reseller, yakni Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick memperkenalkan Michel W.W. Cheung kepada Rionald.
“Alim, Franciscus, dan Fredy menerima fee, meskipun tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald dan terdapat aliran dana kepada Tedjo,” ucap Ade.
Erick Diduga Terima Aliran Dana Rp4,6 Miliar Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan aliran fee kepada Michael W.W. Cheung.
Ade mengatakan Michael menerima fee dari 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, terdapat enam pelanggan yang bukan berasal dari hasil pemasaran Michael.
Total fee yang diterima Michael mencapai Rp10.381.204.140. Berdasarkan kesepakatan yang disebut penyidik, dana tersebut kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen untuk Michael.
“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan. Eric Soedjasa menerima dana dari Michael W.W, Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368,” kata Ade.
Dengan ditangkapnya Erick Soedjasa, penyidik Bareskrim Polri kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara penggelapan di PT ASLI RI serta menelusuri aliran dana yang diterimanya.
Hil.











