Home / Nasional / BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp30 Juta

BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp30 Juta

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menyiapkan bantuan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan besaran bantuan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan. Namun, bantuan tersebut belum dapat langsung diberikan karena pemerintah masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kondisi rumah warga terdampak.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, rumah yang masuk kategori rusak ringan akan memperoleh bantuan perbaikan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, warga dengan rumah rusak sedang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta.

“Pemerintah menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, BNPB akan memberikan dukungan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan dukungan sebesar Rp 30 juta,” kata Suharyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Rumah Rusak Berat Dapat Penanganan Khusus Berbeda dengan rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang, masyarakat dengan rumah rusak berat akan mendapatkan skema penanganan berbeda.

Pemerintah akan menyiapkan hunian tetap (huntap) bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Hunian tersebut nantinya menjadi tempat tinggal permanen setelah proses pembangunan selesai.

Sambil menunggu pembangunan huntap, BNPB menyiapkan dua alternatif bagi warga terdampak, yakni hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian (DTH).

Melalui skema DTH, warga mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara selama menunggu hunian permanen tersedia.

“Bagi warga yang rumahnya rusak berat, misal rumahnya hancur akan dibangunkan hunian sementara untuk tempat tinggal sambil menunggu hunian permanen atau diberikan dana tunggu hunian,” ujar Suharyanto.

Dengan demikian, masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat dapat memilih menempati huntara atau menggunakan dana tunggu hunian untuk menyewa tempat tinggal.

Pendataan Menjadi Tahap Penting BNPB menegaskan seluruh bantuan perbaikan rumah belum dapat direalisasikan sebelum proses pendataan dan verifikasi selesai. Pemerintah perlu memastikan tingkat kerusakan setiap rumah agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi masing-masing warga.

Proses verifikasi juga dilakukan untuk menghindari terjadinya data ganda serta kesalahan dalam menentukan kategori kerusakan rumah.

Suharyanto meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi selama proses pendataan. Kerja sama antara pemerintah daerah, BPBD, dan berbagai unsur terkait diperlukan agar verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Kabupaten dan Kota Diminta Bentuk Satgas Selain mempercepat pendataan, BNPB meminta setiap kabupaten dan kota yang terdampak gempa segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat.

Pembentukan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan di lapangan, termasuk dalam melakukan pendataan rumah yang rusak serta memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.

“Pendataan harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi kerusakan rumahnya. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur di daerah sangat penting agar proses ini berjalan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suharyanto.

Skema bantuan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menangani dampak gempa NTT. Selain membantu memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang, pemerintah juga berupaya memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal tetap memperoleh hunian yang layak selama masa pemulihan hingga pembangunan hunian permanen selesai.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh