majalahsuaraforum.com – Zainal Arifin Mochtar mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Menurutnya, kelolosan partai politik ke DPR RI sebaiknya tidak lagi hanya didasarkan pada persentase suara nasional, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan partai meraih kemenangan dan memperoleh kursi di berbagai daerah.
Zainal menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan sinyal bahwa penerapan ambang batas parlemen harus memiliki dasar yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, ukuran berdasarkan kekuatan partai di tingkat daerah dinilai lebih mencerminkan kondisi politik yang sebenarnya.
“Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara,” kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Untuk menggambarkan gagasannya, Zainal membandingkan mekanisme tersebut dengan sistem kompetisi Liga Champions di Eropa. Menurutnya, partai yang telah menunjukkan keberhasilan di tingkat daerah layak mendapatkan kesempatan bersaing di tingkat nasional.
“Jadi mirip seperti apa ya istilah saya tuh mirip Liga Champions gitu. Karena dia sudah menguasai beberapa daerah, ya dia pantas dong bertarung di tingkat yang lebih tinggi, di liga yang lebih bergengsi gitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan partai memperoleh kursi di DPRD di berbagai wilayah menjadi bukti nyata adanya dukungan masyarakat yang kuat. Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat dibanding hanya mengandalkan total suara nasional yang penyebarannya belum tentu merata di seluruh Indonesia.
Terkait mekanisme penerapan, Zainal mengusulkan agar pembentuk undang-undang mulai membahas jumlah minimal daerah yang harus berhasil dimenangkan partai politik sebagai syarat mengikuti persaingan memperebutkan kursi DPR RI.
“Bayangan saya ya, setengah jumlah provinsi dari sebuah negara selama dia memiliki kursi di situ di tingkat DPRD itu sudah menjadi tiket seharusnya bahwa dia bisa harus dia bisa berada di pusat. Karena terbukti bahwa dia bisa menang di liga liga yang lebih lokal kan,” tuturnya.
Ia pun mendorong DPR bersama pemerintah untuk mempertimbangkan konsep tersebut dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Zainal, perubahan indikator dari persentase suara nasional menjadi ukuran kekuatan partai di daerah dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih representatif dan sehat.
“Nah yang gitu-gitu tuh jauh lebih menarik untuk dipikirkan pembentuk perundang-undangan,” pungkasnya.
Dw.











