majalahsuaraforum.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung menimbulkan kesan merendahkan profesi jurnalis. Organisasi tersebut menilai sikap saling menghormati penting untuk menjaga kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas menjalankan fungsi jurnalistik demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari pekerjaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Akhmad, setiap narasumber memang memiliki hak untuk memberikan jawaban ataupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan media. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
PWI Pusat menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Fokus PWI hanya pada pentingnya menjaga penghormatan terhadap profesi wartawan serta menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Akhmad menjelaskan bahwa advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum. Advokat bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI berpandangan kedua profesi harus membangun hubungan yang saling menghormati dan menjaga etika ketika berinteraksi di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut atas polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya dianggap merendahkan martabat wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI juga menegaskan bahwa organisasi tidak mempermasalahkan hak seorang advokat dalam membela kepentingan klien. Namun, pembelaan tersebut harus dilakukan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad Munir.
Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, PWI mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, serta para narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.
Dw.











