Home / Politik / KPK Minta DPR Segera Rampungkan RUU Pembatasan Transaksi Tunai demi Cegah Korupsi Pemilu

KPK Minta DPR Segera Rampungkan RUU Pembatasan Transaksi Tunai demi Cegah Korupsi Pemilu

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR mempercepat pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama tahapan pemilu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.

“Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, belum adanya aturan yang membatasi transaksi uang kartal berpotensi mengganggu integritas pemilu. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menjadi celah bagi berkembangnya praktik korupsi dalam sistem politik.

Ia menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi. Perbaikan sistem harus dilakukan sejak awal, termasuk dalam tata kelola kampanye, pembiayaan politik, dan pelaksanaan pemilu.

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

KPK berpandangan bahwa pembatasan penggunaan uang tunai dalam aktivitas kampanye merupakan salah satu langkah preventif yang efektif untuk mengurangi potensi korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.

Dorongan tersebut juga didasarkan pada temuan KPK mengenai banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hingga 18 Juli 2026, tercatat sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sepanjang periode 2025 hingga pertengahan Juli 2026.

Selama 2025, KPK menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Masing-masing diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan modus yang berbeda.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga 18 Juli, KPK juga menetapkan 10 kepala daerah sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Melalui percepatan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, KPK berharap sistem pembiayaan politik menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi maupun politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh