majalahsuaraforum.com – KAMI SULTRA || Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Sulawesi Tenggara Jakarta resmi melaporkan dugaan keterlibatan Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari ke Mabes Polri dan Mabes TNI. Terkait dugaan keterlibatan dan penerimaan aliran dana fee/royalti dalam praktik pertambangan ilegal, perusakan lingkungan dan kehutanan milik anak perusahaan Perusda Kolaka, yang melibatkan kontraktor mitra perusahaan yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG.
Perusahaan ini kami laporkan atas aktivitas pertambangan illegal atas bukaan kawasan hutan seluas 122,64 hektare tanpa PPKH/IPPKH yang terjadi di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Konawe Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,19 triliun.
Tidak hanya itu, kami juga melaporkan dugaan penerimaan aliran dan fee/royalti yang melibatkan Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari. Laporan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas internal aparat negara dalam bentuk dorongan agar dilakukan nya penyelidikan dan penyidikan secara transparan, independen, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator KAMI SULTRA-JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan persnya di Jakarta setelah resmi melampirkan laporan resmi ke DivPropam Polri, KPK RI, dan Jampidsus pada Kamis (25/06/2026).
“Olehnya itu kami mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kapolres Kolaka (YWN) dan seluruh jajaran nya Polda Sultra yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima aliran dana koordinasi dari penambangan illegal tersebut. Ini adalah persoalan serius yang tidak bisa ditoleri dan terus dibiarkan begitu saja,” ujar Irsan.
Ia mengatakan, aktivitas ilegal yang berlokasi di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, itu telah berlangsung lama dan diduga mendapat perlindungan dari pihak aparat penegak hukum, termasuk dugaan penerimaan aliran dana, pemback’upan hingga mengakomodir jalan nya aktivitas ilegal mining perusahaan, untuk mengamankan aktivitas pihak perusahaan.
Irsan Aprianto, menegaskan dan menyampaikan bahwa terdapat adanya indikasi aliran dana rutin setiap bulan nya, masing-masing sebesar Rp50 juta ke Polres Kolaka, Rp25 juta ke Kodim Kolaka, dan Rp25 juta ke Lanal Kendari, yang diduga berkaitan langsung dengan pengamanan aktivitas hauling dan pengerukan nikel di dalam kawasan hutan produksi dan hutan konservasi (HPK/HPT).
“Ia juga, mendesak KSAD TNI AD dan KSAL TNI AL untuk segera memanggil dan memeriksa Dandim Kolaka (CG) dan Danlanal Kendari (DW) yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambangan illegal tersebut. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
HAMI SULTRA juga menyoroti dugaan pembiaran dan keterlibatan Kejari Kolaka, yang dinilai mustahil tidak mengetahui pengapalan hasil tambang ilegal tanpa adanya kolusi sistematis. Praktik seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan negara dan masyarakat, serta mencederai prinsip Good Governance pada BUMD.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang dikuasai oleh negara diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, perbuatan ini diduga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dan dugaan keterlibatan aparat juga merupakan pelanggaran serius terhadap Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas melarang aparat terlibat dalam aktivitas bisnis dan praktik ilegal.
“Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak hormat (PTDH),”tegasnya.
Atas dasar itu, KAMI SULTRA-JAKARTA mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan Kadiv Propam, KSAD TNI AD, dan KSAL TNI AL melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga PTDH apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat.
KAMI SULTRA juga menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan KLHK RI untuk segera menghentikan total aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka, serta melakukan audit menyeluruh terkait perizinan PD AUK, sekaligus membatalkan Kuota RKAB milik Perusda Kolaka atas pertambangan ilegal dan pelanggaran lingkungan yang diduga belum terselesaikan.
KAMI SULTRA-JAKARTA menegaskan, pembiaran terhadap praktik ilegal mining merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, konstitusi, dan kedaulatan negara, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
Tuntutan:
1. Mendesak Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo: untuk segera memerintahkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan Kapolres Kolaka, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
2. Mendesak Panglima TNI RI Agus Subyanto: untuk memerintahkan Puspom TNI dan Polisi Militer melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait keterlibatan Dandim Kolaka dan Danlanal Kendari dalam pusaran pertambangan ilegal, berikan sanksi tegas terhadap oknum Kodim Kolaka dan Lanal Kendari yang terlibat dalam praktik pemback’upan tambang ilegal, sesuai Pasal 39 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk sanksi pencopotan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.
3. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI: untuk segera mengusut kembali kasus perkara terhadap Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka ke tahap penyidikan, serta menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
4. Mendesak Kementerian ESDM RI melalui Ditjen Minerba: untuk segera menghentikan total aktivitas pertambangan PD AUK, segera cabut IUP dan izin lingkungan, serta menolak atau membatalkan kuota RKAB PD Aneka Usaha Kolaka, atas dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi (HPK) sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.
5. Mendesak KLHK RI: untuk melakukan penyegelan lokasi tambang, audit kerusakan lingkungan dan kehutanan, menagih PNBP PPKH, serta memerintahkan pemulihan lingkungan (restorasi dan reklamasi) secara penuh kepada PD Aneka Usaha Kolaka dan perusahaan mitra, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.
Kamilsultra.











