majalahsuaraforum.com. – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan kediaman di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menghasilkan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai senilai total sekitar Rp476 miliar.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bangunan yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis sebelumnya adalah milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Meski mengakui kepemilikan rumah, Febrie menegaskan harta yang ditemukan di dalam brankas bukan serta-merta menjadi miliknya. Ia menyatakan seluruh barang tersebut memiliki pemilik sah dan asal-usulnya dapat dijelaskan secara hukum.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui jalur yang sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menemukan brankas terkunci yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4,76 juta dolar Amerika Serikat, 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai rupiah sebesar Rp100 juta. Jika dikonversikan, keseluruhan barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar.
Selain harta kekayaan tersebut, tim juga mengamankan sejumlah dokumen, ponsel, dan foto-foto yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang menyimpan barang di lokasi itu.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan bersama atas tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Octa.










