Home / Kabar Berita / Putusan Hukum Final: Trump Wajib Bayar Ganti Rugi Pelecehan Seksual Senilai Rp90,4 Miliar kepada E Jean Carroll

Putusan Hukum Final: Trump Wajib Bayar Ganti Rugi Pelecehan Seksual Senilai Rp90,4 Miliar kepada E Jean Carroll

Foto. Ist 

majalahsuaraforum.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah resmi pada Rabu (9/7/2026) agar Presiden AS Donald Trump membayarkan ganti rugi sebesar US$5 juta atau setara sekitar Rp90,4 miliar kepada penulis sekaligus mantan jurnalis E Jean Carroll. Langkah ini diambil setelah putusan pengadilan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 Carroll yang kini berusia 82 tahun menuduh Trump melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan di New York pada tahun 1996. Setelah tuduhan itu dipublikasikan dalam buku yang diterbitkan pada 2019, Trump membantah dengan tegas dan menyebut Carroll sebagai orang yang tidak warak serta mengarang cerita tersebut.

 Berdasarkan laporan The Newarab, perintah pembayaran ini dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Agung AS pekan lalu yang menolak mempertimbangkan permohonan banding Trump terhadap putusan pengadilan Mei 2023. Dengan demikian, penetapan juri tingkat pertama yang menyatakan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll menjadi sah dan mengikat.

 Hakim Lewis Kaplan kemudian memerintahkan agar dana sebesar US$5 juta yang sebelumnya telah disetorkan Trump ke rekening pengadilan segera diserahkan kepada Carroll. Selain itu, Trump juga diwajibkan membayar sejumlah uang bunga, meskipun besaran pastinya belum ditetapkan.

Dalam putusan awal Mei 2023, ganti rugi itu terdiri dari US$2 juta atas perbuatan pelecehan seksual serta US$3 juta terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Carroll.

Di luar perkara ini, Trump masih terikat putusan pengadilan lain dalam kasus terpisah soal pencemaran nama baik yang mewajibkannya membayar US$83,3 juta kepada Carroll. Putusan itu telah dikuatkan di tingkat banding, namun pelaksanaannya masih ditangguhkan sementara waktu.

 Sementara itu, pada akhir Mei 2026, sejumlah media AS seperti CNN dan The New York Times melaporkan bahwa Carroll kini juga sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman AS.

Penyelidikan bertujuan memastikan apakah ia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat pemeriksaan terkait gugatan terhadap Trump. Berbagai pihak menilai langkah ini sebagai salah satu contoh terbaru dugaan pemanfaatan lembaga peradilan oleh Trump untuk menindak pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh