Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral non-logam berupa tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada periode 2018–2026. Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor mineral tanah jarang, padahal komoditas tersebut termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kapal pengangkut hasil tambang di Batam oleh TNI Angkatan Laut. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut operasi yang sebelumnya dilakukan Satgas PKH di Batam.

“Iya, ini adalah salah satu tindak lanjut dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan beberapa waktu yang lalu, yang di mana Satgas PKH melakukan serangkaian tindakan kegiatan di Batam. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Satgas PKH,” kata Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan memeriksa sebanyak 19 orang saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik turut menggeledah rumah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM serta kantor perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi alat bukti.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Iwan Setiawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, serta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto, sebagai tersangka.

“Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ungkap Syarief.

Dugaan Rekayasa Hasil Uji Laboratorium

Menurut Syarief, perkara bermula ketika Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 300 ton material yang dikemas dalam 15 kontainer.

Penyidik menduga hasil laboratorium kemudian direkayasa sehingga dokumen ekspor hanya mencantumkan komoditas ilmenit tanpa menyebut adanya kandungan tanah jarang. Dengan hasil tersebut, barang dapat memperoleh dokumen ekspor meskipun sebenarnya mengandung mineral strategis yang dilarang dikirim ke luar negeri.

“Bahwa saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya,” ucap Syarief.

Selain itu, Junanto Kurniawan disebut mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang berdasarkan hasil analisis dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Meski demikian, dokumen ekspor tetap diterbitkan.

“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS,” tutur Syarief.

Diduga Sudah Tiga Kali Melakukan Ekspor Kejaksaan Agung menyebut PT PMM diduga telah mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal. Selain 15 kontainer yang berhasil diamankan di Batam, penyidik juga menemukan adanya dua pengiriman lain yang diduga telah lolos ke luar negeri.

“Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos,” ujar Syarief.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang disita, menelusuri negara tujuan ekspor, serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.

PT PMM Membantah Tuduhan Kejaksaan Di sisi lain, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah tuduhan bahwa perusahaan melakukan penyelundupan mineral yang dilarang pemerintah. Ia juga menepis anggapan bahwa perusahaan tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan terhadap 15 kontainer di Batam.

Poltak menyatakan bahwa seluruh proses ekspor menuju China telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ia menambahkan bahwa barang ekspor telah melalui dua kali pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Nilai barang pada 15 kontainer yang akan diekspor berjumlah 390 ton ini harganya 500 Dolar Amerika Serikat per ton yang totalnya sekitar 195.000 Dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp3,4 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Menurut Poltak, pihaknya juga telah menyerahkan sekitar 20 dokumen kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai bukti legalitas kegiatan perusahaan. Dokumen tersebut meliputi izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP), RKAB, Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan, dokumen kepabeanan, laporan survei PT Sucofindo, hasil laboratorium, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya.

Ia juga membantah adanya kandungan radioaktif berbahaya pada material yang akan diekspor. Menurutnya, hasil yang menyebut adanya radioaktif berasal dari pengujian PT Timah yang dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian tersebut.

“Mereka bawa sendiri, dilab sendiri, dan katanya ada perbedaan kadar, dan katanya, barang kita memiliki radioaktif yang sangat berbahaya dan juga zat-zat yang dilarang oleh pemerintah. Dan perlu saya sampaikan kepada Saudara, PT Timah tidak dikasih kewenangan,” tutur Poltak.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh