Home / Hukum - Kriminal / Delapan Lokasi Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara di Sejumlah BUMN

Delapan Lokasi Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara di Sejumlah BUMN

majalahsuaraforum.com – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan secara serentak di delapan lokasi pada Rabu (8/7/2026). Sejumlah tempat yang diperiksa di antaranya sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pasokan batu bara yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup tiga perkara berbeda, yaitu dugaan korupsi yang berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di PT PLN (Persero), dugaan korupsi pada PT Asabri dan Jiwasraya sepanjang 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Budi menyebut penanganan perkara tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan BUMN.

“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” sebut Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu.

Penanganan Perkara Dilakukan Secara Bersama Lebih lanjut, Budi mengatakan penyidikan tidak hanya menitikberatkan pada dugaan korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.

Penyidikan Berawal dari Dua Laporan Polisi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima dua laporan polisi.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya yang diduga terjadi selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga berlangsung pada periode yang sama.

Victor mengatakan penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata dia.

Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Fokus penyelidikan saat ini mencakup tiga objek perkara, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang berkaitan dengan blackout PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan Krakatau Steel.

Penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian perkara tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh