Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Deportasi 92 Warga China Pelaku Judi Online, Berlakukan Penangkalan Seumur Hidup

Imigrasi Deportasi 92 Warga China Pelaku Judi Online, Berlakukan Penangkalan Seumur Hidup

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam. Selain dipulangkan ke negara asal, seluruh WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Para WNA diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan nomor CZ2988.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan berdasarkan permintaan resmi pemerintah China melalui Kementerian Keamanan Publik.

“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik,” kata Galih, Senin (6/7/2026).

Galih menjelaskan, seluruh proses pemulangan difasilitasi oleh pemerintah China yang mengirimkan tim khusus untuk menjemput para WNA sekaligus menanggung seluruh biaya akomodasi maupun operasional selama proses deportasi.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan prosedur kontingensi dengan jalur pemeriksaan yang dipisahkan dari pelayanan penumpang reguler.

“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang terlibat dalam kejahatan transnasional. Kebijakan deportasi disertai penangkalan seumur hidup diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegas Galih.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara profesional tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

“Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” katanya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh