majalahsuaraforum.com – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta. Organisasi buruh meminta pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 0% untuk JHT maupun uang pesangon karena keduanya dinilai merupakan hak pekerja yang bersumber dari penghasilan yang telah dikenai pajak.
Sikap tersebut disampaikan KSP-PB dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurut mereka, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Jumlah penerima yang terdampak diperkirakan kurang dari satu persen dari keseluruhan peserta program.
Namun, KSP-PB menilai alasan tersebut justru menjadi dasar agar pemerintah menghapus kebijakan pajak JHT secara menyeluruh.
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pengenaan pajak atas JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” ujar Said Iqbal.
Selain menolak pajak JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon. Menurut organisasi tersebut, pesangon merupakan kompensasi terakhir yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga tidak seharusnya kembali dikenai potongan pajak.
Said Iqbal juga menyoroti kebijakan perpajakan yang dinilai belum memberikan perlakuan setara antara pekerja dan pelaku usaha. Ia membandingkan beban pajak yang ditanggung pekerja dengan berbagai insentif perpajakan seperti tax holiday maupun tax amnesty yang pernah diberikan kepada dunia usaha.
Ia mengaku telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan untuk membahas persoalan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penasihat khusus presiden. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pemerintah.
“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0%. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya.
Menurutnya, potensi PHK tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko terjadinya PHK massal dapat ditekan.
KSP-PB berharap pemerintah kembali mengkaji rencana pengenaan pajak terhadap JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Organisasi tersebut juga menyatakan siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi yang mampu melindungi kepentingan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Dw.











