majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Silvia Octaviani, pada Jumat (3/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci alasan maupun materi pemeriksaan terhadap Silvia Octaviani. Lembaga antirasuah itu hanya memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).
Penyidik menduga terdapat keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, delapan PIHK yang berafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Menurut KPK, dugaan tersebut bermula dari kebijakan diskresi yang diambil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari total 20.000 kuota haji tambahan, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota yang semestinya dialokasikan bagi haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola biro perjalanan haji atau PIHK.
Selain itu, KPK juga menduga biro perjalanan haji yang memperoleh keuntungan tidak sah memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengkaji kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024.
Octa.











