majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada para korban diduga hanya dijadikan modus oleh para pelaku untuk melakukan pemerasan dan memperoleh sejumlah uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan adanya tindak pidana pencurian sebagaimana dituduhkan oleh para tersangka kepada ketiga korban.
“Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga, kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Iman menjelaskan, penyidik juga belum menerima laporan maupun alat bukti yang dapat memperkuat dugaan bahwa ketiga korban benar-benar melakukan pencurian.
“Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud,” jelas Iman.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung hingga kini, tuduhan pencurian tersebut justru mengarah pada pola atau modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Sehingga sampai dengan hari ini, berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan,” imbuhnya.
Meski demikian, diketahui pemilik percetakan yang telah menjadi tersangka dalam kasus penyekapan sebelumnya memang sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, tiga orang karyawannya dituduh melakukan pencurian pelat percetakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, bener ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7).
Roby menjelaskan bahwa laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan saat ini masih dipelajari oleh penyidik.
“Laporan terkait pencurian,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga korban diketahui disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai Rp250 juta. Selama berada dalam penyekapan, para korban mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk diborgol pada bagian kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, lima di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan dua lainnya adalah perempuan berinisial CML dan II. Para tersangka yang ditahan terdiri atas AI, S, AYL, dan CML yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II yang mulai ditahan pada Minggu (28/6). Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya fakta-fakta hukum lainnya.
Hil.











