majalahsuaraforum.com – Proses persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter estetika Richard Lee terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Pada agenda persidangan terbaru yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang disampaikan pihak Richard Lee. Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah disusun memenuhi seluruh ketentuan hukum sehingga tidak terdapat alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Jaksa menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan dilakukan dengan memperhatikan seluruh persyaratan yang diatur dalam hukum acara pidana, baik dari sisi formal maupun materiil.
“Bagi JPU, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami.”
Selain itu, JPU juga membantah keberatan penasihat hukum Richard Lee mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam mengadili perkara tersebut. Menurut jaksa, lokasi terjadinya peredaran produk yang dipersoalkan berada di wilayah hukum Kota Tangerang sehingga pengadilan tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Sebagai dasar argumentasi, jaksa menjelaskan bahwa salah seorang saksi, dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif, menerima penyerahan produk White Tomato dan DNA Salmon di kediamannya yang berada di kawasan Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa peredaran produk berlangsung di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
“Bahwa saksi dokter Samira menerima penyerahan produk white tomato dan DNA salmon di rumah yang berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.”
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, JPU menyimpulkan surat dakwaan telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Oleh sebab itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.”
Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak penuntut umum, majelis hakim memutuskan menunda persidangan guna mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Putusan sela yang akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Apabila majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Aan.











