majalahsuaraforum.com – Warga Kabupaten Karawang dikejutkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Pria berinisial J (37), warga Kecamatan Tegalsari, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi balita berusia tiga tahun yang mengeluhkan rasa sakit saat berjalan maupun duduk. Keluhan itu muncul setelah korban diketahui sempat berada berdua dengan ayahnya.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang masih balita mengeluh sakit luar biasa saat berjalan dan duduk usai berduaan dengan pelaku, kepada kakak korban,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Sabtu (13/6/2026).
Kekhawatiran keluarga semakin besar setelah ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Untuk memastikan kondisi anak tersebut, keluarga segera membawanya ke fasilitas kesehatan guna menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual. Mengetahui temuan tersebut, kakak korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
“Hasil visum awal menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual, kakak korban yang mengetahui hasil tersebut langsung mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan peristiwa itu, guna memproses hukum perbuatan sang ayah, yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap adiknya,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada J sebagai pelaku dugaan kekerasan seksual tersebut. Polisi kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Setelah rangkaian pemeriksaan, kami menemukan fakta bahwa ayah kandung korban yang diduga kuat jadi pelaku kekerasan seksual tersebut, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini,” ucap Wildan.
Menurut Wildan, peristiwa ini menjadi kasus yang sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak.
“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya, dalam kasus ini justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” ujar Wildan.
Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai. Untuk itu, Polres Karawang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang guna membantu pemulihan kondisi psikologis maupun sosial korban.
“Penegakan hukum terhadap pelaku masih berjalan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak bersama dengan DP3A. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama bagi kami,” ucapnya.
Saat ini, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berjalan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, barang siapa memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia.
Di akhir keterangannya, Wildan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar kasus serupa dapat dicegah maupun segera ditangani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban,” pungkasnya.
Hil.










