Home / Politik / Kemendagri Matangkan Persiapan Revisi UU Pemilu, Tito Tegaskan Siap Hadapi Berbagai Opsi

Kemendagri Matangkan Persiapan Revisi UU Pemilu, Tito Tegaskan Siap Hadapi Berbagai Opsi

majalahsuaraforum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapan penuh untuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. Persiapan tersebut dilakukan meskipun hingga kini belum dipastikan apakah revisi akan diusulkan oleh pemerintah atau berasal dari inisiatif DPR RI.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Kemendagri telah melakukan berbagai persiapan guna menghadapi kemungkinan dimulainya pembahasan revisi regulasi kepemiluan tersebut.

“Apa pun skenarionya, kami mempersiapkan diri. Kalau untuk Kemendagri, pasti akan menjadi lead (memimpin) dari pemerintah. Ya, kami mempersiapkan. Ketika timing-nya (waktu), dari pemerintah ataupun DPR, kami sudah siap,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Tito, hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi mengenai kemungkinan pemerintah menjadi pihak yang mengajukan revisi UU Pemilu. Meski demikian, Kemendagri tetap menjalankan berbagai kajian dan evaluasi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi proses legislasi yang sewaktu-waktu dapat dimulai.

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri selama ini memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Karena itu, berbagai skenario harus dipersiapkan sejak dini.

“Seperti biasalah, kalau Kemendagri sebagai bagian dari pemerintah, apalagi biasanya menjadi lead, ya, di depan dalam membuat undang-undang kepemiluan, pilkada, dan lain-lain. Kami harus siap dengan skenario bila pemerintah yang menjadi inisiatif. Kami harus siap, makanya kajian-kajian kita lakukan terus sekarang,” papar Tito.

DPR Tegaskan Kesiapan Membahas Revisi Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah siap memasuki tahapan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Dasco, kesiapan tersebut telah disampaikan oleh pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat pimpinan yang digelar di lingkungan parlemen. Seluruh fraksi yang berada di Komisi II disebut telah menunjukkan komitmen untuk ikut membahas revisi aturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses revisi nantinya akan diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembahasan, sebelum dilanjutkan dengan evaluasi dan perubahan terhadap sejumlah pasal yang dianggap perlu disempurnakan.

“Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” kata Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI juga berencana membuka ruang partisipasi publik guna menjaring berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, pengamat politik, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dasco menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan perubahan aturan agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali menghadapi gugatan atau pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu nantinya akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI, sebagaimana praktik pembentukan undang-undang yang selama ini berjalan.

“Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” terangnya.

Dengan adanya kesiapan dari kedua belah pihak, baik pemerintah maupun DPR, pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam waktu mendatang. Berbagai kajian dan masukan publik diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan sistem demokrasi Indonesia ke depan. 

Dw.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh