majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penyegelan rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemasangan garis segel dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa hingga Rabu malam, 3 Juni 2026. Langkah tersebut bertujuan untuk mendukung proses penggeledahan dalam tahap penyidikan.
“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK Line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, salah satu lokasi yang telah dipasangi garis segel adalah kediaman Silmy Karim yang berada di Jakarta. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci seluruh lokasi yang menjadi sasaran penyegelan karena proses tersebut baru dilaksanakan pada malam sebelumnya.
“Untuk detail lokasi yang disegel nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di Bandung dan Bali,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas:
Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Penyidik menduga praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan berlanjut hingga dirinya menduduki posisi wakil menteri.
KPK memperkirakan nilai uang yang diterima para tersangka dalam perkara tersebut mencapai angka yang sangat besar, yakni hingga ratusan miliar rupiah.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Silmy Karim sendiri disebut mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri pada Rabu malam setelah menerima ultimatum dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pola pembagian uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Octa.











