majalahsuaraforum.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pemerintah menilai sektor keuangan memiliki peran strategis dalam mendorong investasi, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa regulasi yang baru disahkan tersebut memuat 17 pokok pengaturan utama yang dirancang untuk mempercepat reformasi sektor keuangan nasional.
“17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan berbagai terobosan kebijakan guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah penguatan sektor keuangan agar mampu menjadi penggerak aktivitas ekonomi produktif.
Purbaya menilai bahwa sektor keuangan memiliki fungsi vital dalam menopang pembangunan nasional karena berperan sebagai jalur distribusi pembiayaan bagi berbagai sektor usaha dan industri.
“Oleh karena itu, ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang pokok dan sehat. Sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa reformasi sektor keuangan harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip stabilitas sistem keuangan dan tata kelola yang baik. Selain itu, pendalaman pasar keuangan dan peningkatan inklusi keuangan juga menjadi fokus penting dalam kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap keberadaan undang-undang ini dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat, efisien, dan mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang.
“Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” tuturnya.
Dalam regulasi yang telah disahkan tersebut, terdapat 17 materi pokok yang menjadi fokus pengaturan. Ketentuan tersebut mencakup penguatan kelembagaan sektor keuangan hingga pengembangan instrumen ekonomi baru yang dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan nasional.
Adapun 17 pokok pengaturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut meliputi:
1. Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
5. Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
8. Pengelolaan surat utang Danantara.
9. Pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam proses resolusi.
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
12. Pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.
14. Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
15. Mekanisme penanganan piutang macet pada sektor UMKM.
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta penerapan mekanisme keadilan restoratif.
17. Pengaturan bank dalam proses penyehatan.
Pemerintah meyakini bahwa berbagai pengaturan tersebut akan memperkuat struktur sektor keuangan nasional sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembiayaan pembangunan. Dengan dukungan regulasi yang lebih komprehensif, sektor keuangan diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
Selain memperkuat stabilitas sistem keuangan, pemerintah juga berharap undang-undang tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta mempercepat transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh menghadapi dinamika ekonomi global.
Lan.











