Home / Hukum - Kriminal / Menteri Imipas Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum Silmy Karim, Jadikan Kasus sebagai Momentum Perbaikan

Menteri Imipas Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Proses Hukum Silmy Karim, Jadikan Kasus sebagai Momentum Perbaikan

majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menurut Agus, seluruh pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai kasus tersebut dapat menjadi titik penting untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memperkuat sistem tata kelola keimigrasian agar semakin profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Sebagai langkah untuk menjaga independensi proses hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil agar penanganan perkara dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berlangsung secara normal.

Agus menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat salah satu pimpinan kementerian tidak akan mengganggu layanan keimigrasian kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Institusinya menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi lain yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Sementara itu, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan dua pasal sekaligus terhadap para tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut dilakukan karena penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi.

“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” kata Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Selain mengawal proses hukum, kementerian juga menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi guna memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola keimigrasian agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh