Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Wamen Imipas Berjalan Sesuai Aturan

Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Wamen Imipas Berjalan Sesuai Aturan

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Di saat yang sama, pemerintah menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat negara untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026, Prasetyo mengaku prihatin karena praktik korupsi masih kembali terjadi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, Presiden selama ini terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjauhi penyimpangan dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktek-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” tegasnya.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Pemerintah juga memastikan tidak akan menghambat ataupun mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal meskipun sejumlah pejabat sedang menjalani proses hukum.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ungkap Mensesneg.

Terkait status jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata dia.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Setelah menjalani pemeriksaan, para tersangka tampil mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara berdasarkan hasil rangkaian OTT yang dilakukan sejak awal pekan. Dari proses tersebut, penyidik menduga terjadi praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian bagi warga negara asing.

Perkara yang diusut KPK disebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi dan pelayanan publik.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh