Home / Hukum - Kriminal / KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Pemerasan WNA, Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Pemerasan WNA, Delapan Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sejumlah daerah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut Budi, dugaan penerimaan uang oleh para tersangka telah berlangsung sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan (Silmy Karim) menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

KPK juga mengungkap besarnya nilai uang yang diduga diterima dalam praktik tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah dana yang mengalir kepada para tersangka mencapai angka yang sangat besar.

“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pimpinan KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026, setelah rangkaian operasi tangkap tangan dilakukan sejak sehari sebelumnya. Dari hasil gelar perkara tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

1. Silmy Karim (SK), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

5. Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali tersebut, penyidik mengamankan total 17 orang. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari unsur swasta.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 unit sepeda, logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.

Silmy Karim sendiri disebut datang dan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah mendapatkan ultimatum dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana, pola penerimaan uang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh