majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan seluruh partai politik yang memiliki kursi di parlemen telah menyelesaikan persiapan naskah akademik sebagai dasar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Dasco, informasi tersebut diperolehnya setelah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR yang menjadi komisi terkait dalam pembahasan regulasi kepemiluan.
“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II. Pimpinan Komisi II menyatakan untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada sudah siap,” katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap partai politik nantinya akan menyampaikan pandangan dan usulan masing-masing mengenai berbagai isu penting yang dianggap perlu dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan awal dalam proses pembahasan yang lebih mendalam.
Selain melibatkan unsur partai politik di DPR, pembahasan revisi juga direncanakan mengundang kalangan akademisi, pakar, dan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan ilmiah terhadap substansi perubahan yang akan dirumuskan.
“Saya pikir kesiapan DPR dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” ujarnya.
Dasco menegaskan bahwa DPR akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun revisi aturan tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat serta mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Ia menilai pengalaman selama ini menunjukkan sejumlah pasal dalam UU Pemilu kerap menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan beberapa di antaranya berujung pada perubahan substansi aturan setelah putusan pengadilan.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan kita akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegas Dasco.
Pembahasan revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi strategis DPR dalam waktu mendatang. Selain menyangkut sistem pemilu, pembaruan regulasi tersebut berpotensi mencakup berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, peran partai politik, mekanisme pencalonan, hingga tata kelola demokrasi secara keseluruhan.
Dengan telah disiapkannya naskah akademik oleh seluruh fraksi di parlemen, DPR berharap proses pembahasan dapat berlangsung lebih komprehensif, terbuka terhadap berbagai masukan, serta menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan sistem demokrasi Indonesia ke depan.
Dw.











