majalahsuaraforum.com – Langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Pengamat politik, Ujang Komarudin, menilai proses hukum yang menyasar dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa membedakan institusi maupun pihak yang terlibat.
Menurut Ujang, penanganan perkara tersebut menjadi indikator bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan dan tidak mengenal batas, termasuk terhadap lembaga yang relatif baru dibentuk pemerintah. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung memberikan pesan kuat bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ujang mengamati bahwa Presiden Prabowo Subianto selama ini menaruh kepercayaan besar kepada Kejaksaan Agung dalam menjalankan agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kepercayaan tersebut, menurutnya, didasarkan pada rekam jejak Kejaksaan yang berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi besar sekaligus memulihkan kerugian negara melalui berbagai mekanisme hukum.
Ia menilai penggunaan Kejaksaan sebagai institusi resmi negara dalam mengusut berbagai kasus menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan prosedur hukum secara formal dan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui pendekatan sementara atau ad hoc.
“Selama saya amati pak presiden selama ini menggunakan kejaksaan sebagai institusi resmi bukan ad hoc, artinya ini prosedur formal yang dijalankan oleh presiden ke Kejaksaan untuk mengusut siapa pun yang diduga korupsi. Tentu kita apresiasi ketika Kejaksaan di bawah kepemimpinan Pak Prabowo sangat berani, bagaimana kasus besar lainnya dapat diungkap oleh Kejaksaan. Dan Kejaksaan pula yang banyak mengembalikan uang ke negara selama ini,” ujar Ujang.
Lebih lanjut, Ujang berharap langkah cepat yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG dapat menjadi standar dalam penanganan perkara korupsi di masa mendatang. Menurutnya, penyelidikan yang menjangkau lembaga baru seperti BGN menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang kebal terhadap proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan independensi dalam proses penegakan hukum. Keberhasilan pemberantasan korupsi, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh keberanian aparat dalam mengungkap kasus, tetapi juga oleh komitmen untuk menangani seluruh perkara secara objektif tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Ujang mengingatkan bahwa masyarakat perlu terus mengawasi proses penanganan perkara korupsi agar tetap berjalan secara transparan dan berkeadilan. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan momentum pemberantasan korupsi tetap terjaga dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kejaksaan juga jangan sampai masuk angin dengan tebang pilih dalam penanganan kasus, karena kehancuran sebuah bangsa adalah ketika penegakan hukum itu belok tebang pilih berpihak. Karena itu kita harus mengawasi bersama langkah Kejaksaan ini untuk membersihkan korupsi di republik ini, baik di K/L maupun di BGN itu sendiri,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar proses pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menghasilkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Octa.











