majalahsuaraforum.com — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan terhadap sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di kawasan perairan Siprus, Mediterania Timur. Pemerintah Indonesia juga terus memantau perkembangan situasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada dalam rombongan pelayaran tersebut.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menegaskan Indonesia meminta Israel segera membebaskan seluruh kapal beserta awak sipil yang ditahan. Pemerintah juga mendesak agar bantuan kemanusiaan yang dibawa armada tersebut tetap dapat disalurkan kepada rakyat Palestina sesuai ketentuan hukum humaniter internasional.
“Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah dari Global Peace Convoy Indonesia, sedikitnya 10 kapal dilaporkan telah ditahan dalam operasi tersebut. Beberapa kapal yang disebutkan antara lain Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Pemerintah Indonesia mengungkapkan terdapat seorang WNI bernama Andi Angga Prasadewa yang berada di atas kapal Josef. Ia diketahui mengikuti misi kemanusiaan sebagai delegasi Global Peace Convoy Indonesia bersama Rumah Zakat.
Selain itu, pemerintah juga masih berupaya memperoleh kepastian terkait kapal yang membawa jurnalis Indonesia, Bambang Noroyono. Hingga kini komunikasi dengan kapal tersebut masih terus dilakukan guna memastikan kondisi awak dan status kapal setelah pencegatan terjadi.
Insiden ini kembali memicu sorotan internasional terhadap ketegangan di kawasan Mediterania Timur dan akses bantuan kemanusiaan menuju Palestina. Sejumlah negara dan organisasi kemanusiaan sebelumnya juga telah menyerukan agar misi sipil yang membawa bantuan tidak dihambat serta mendapat perlindungan sesuai hukum internasional.
Red.











