majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), khususnya terkait praktik pengaturan jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Para ASN yang diperiksa diketahui berasal dari berbagai unit pada seksi intelijen kepabeanan dan cukai.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya pengaturan jalur pemeriksaan barang impor yang melibatkan sejumlah pihak di internal Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap belasan ASN tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan yang sedang didalami oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dugaan Pola Pengaturan Jalur Impor Perkara yang sedang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan adanya kerja sama antara sejumlah pihak di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Kerja sama tersebut diduga bertujuan mengatur kelancaran proses masuknya barang impor tertentu ke wilayah Indonesia.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat pola pengaturan jalur pemeriksaan barang, sehingga sejumlah komoditas impor dapat melintas tanpa melalui prosedur pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya dalam aturan kepabeanan.
Penetapan Sejumlah Tersangka Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jalur impor tersebut.
Dari unsur Bea Cukai, para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta terdapat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Selain itu, nama Budiman Bayu Prasojo juga turut masuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Pemeriksaan ASN Intelijen untuk Pengembangan Kasus Pemanggilan 12 ASN yang berasal dari unit intelijen kepabeanan ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan struktur internal dalam proses pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan masih berada pada tahap pendalaman penyidikan. Karena itu, KPK belum dapat menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang saat ini diperiksa sebagai saksi.
Fokus Penegakan Hukum di Sektor Kepabeanan Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan sektor pengawasan impor yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas arus barang masuk ke Indonesia. Dugaan adanya pengaturan jalur pemeriksaan dinilai dapat berdampak pada sistem kepabeanan serta penerimaan negara apabila terbukti benar dalam proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Octa.











