Home / Hukum - Kriminal / Pakar Hukum Ingatkan Hakim Tak Terpengaruh Opini Medsos dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem

Pakar Hukum Ingatkan Hakim Tak Terpengaruh Opini Medsos dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem

majalahsuaraforum.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, menegaskan bahwa majelis hakim harus tetap berpegang teguh pada fakta persidangan dalam menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia mengingatkan agar putusan tidak dipengaruhi oleh derasnya opini publik di media sosial.

Menurutnya, perkembangan opini publik yang pro dan kontra dalam kasus tersebut merupakan hal yang wajar di era keterbukaan informasi digital. Namun, ia menekankan bahwa ruang pengadilan harus menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan keputusan hukum.

“Opini publik pasti ada yang pro dan kontra. Tapi hakim hanya boleh menilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Abdul Fikar pada inilah.com, Selasa (19/5/2026).

Hakim Diminta Fokus pada Fakta Persidangan Abdul Fikar menjelaskan bahwa seluruh proses pembuktian dalam perkara pidana sudah berjalan di ruang sidang, baik melalui keterangan saksi, alat bukti, maupun keterangan terdakwa. Oleh karena itu, hakim wajib menjadikan seluruh fakta persidangan sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.

Ia menegaskan bahwa pengaruh opini di luar persidangan, termasuk dari pemberitaan media maupun media sosial, tidak boleh masuk dalam pertimbangan hukum hakim.

“Hakim harus yakin pada fakta persidangan. Tidak boleh terpengaruh pemberitaan maupun tekanan opini publik,” ujarnya.

Soroti Fenomena Trial by Social Media Lebih lanjut, Abdul Fikar juga menyoroti fenomena trial by social media yang menurutnya dapat membentuk persepsi ganda di masyarakat. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Tapi hakim tetap harus berpegang pada fakta persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika hakim sampai terpengaruh oleh opini luar, maka hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kalau hakim terpengaruh, akan muncul ketidakpercayaan publik. Karena itu independensi hakim harus dijaga,” pungkasnya.

Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Diketahui, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 dengan subsider pidana kurungan sembilan tahun.

Jaksa menyebut, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam dakwaan, disebutkan pula bahwa pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, sementara pengadaan CDM juga menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan audit.

Nadiem dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh