Home / Hukum - Kriminal / Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

majalahsuaraforum.com – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Temurila dan Miki Mahfud yang disebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi maupun lisensi K3.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jaksa menyebut denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Miki Mahfud diketahui merupakan suami dari seorang auditor ahli pratama di KPK.

Jaksa menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dalam perkara tersebut. Salah satunya, tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Temurila dan Miki terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Dalam dakwaan sebelumnya, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Jaksa menyatakan Noel diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah aparatur sipil negara Kemnaker dan pihak lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.

Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar. Dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Immanuel Ebenezer menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh