Home / Politik / Tragedi Kapal PMI Tenggelam di Malaysia Jadi Sorotan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Tragedi Kapal PMI Tenggelam di Malaysia Jadi Sorotan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

majalahsuaraforum.com – Peristiwa tenggelamnya kapal yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Malaysia memicu perhatian serius dari DPR RI. Insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap praktik pengiriman tenaga kerja ilegal masih lemah dan membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Kapal yang membawa 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami kecelakaan di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Dari total penumpang, sejumlah korban berhasil diselamatkan, sementara sebagian lainnya ditemukan meninggal dunia dan beberapa orang masih sempat dinyatakan hilang dalam proses pencarian.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai tragedi tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai musibah kecelakaan laut biasa. Menurutnya, negara harus melihat adanya persoalan serius dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

Ia mengatakan praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap jalur perekrutan dan keberangkatan tenaga kerja nonprosedural.

“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran HAM karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata Mafirion.

Menurutnya, sindikat perekrut pekerja migran ilegal selama ini masih leluasa menjalankan aktivitasnya di berbagai daerah tanpa penindakan yang maksimal.

“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” katanya.

Mafirion juga meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pekerja migran Indonesia, termasuk memperketat pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan jalur keberangkatan ilegal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan perlindungan hukum yang jelas.

“Keselamatan dan martabat warga negara adalah tanggung jawab utama negara yang tidak bisa ditawar. Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar pemerintah benar-benar serius memberantas praktik pengiriman PMI ilegal dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI terus memantau perkembangan proses evakuasi korban kapal tenggelam tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa insiden kapal tenggelam itu terjadi pada 11 Mei 2026 di wilayah perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia.

Ia menyebutkan bahwa dari total 37 WNI yang berada di kapal tersebut, sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan oleh tim evakuasi.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dari 37 WNI tersebut, 23 orang berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan. Sebagian besar tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ucap Heni, Rabu (13/5/2026).

Sementara itu, proses pencarian terhadap korban lainnya dilakukan oleh otoritas SAR dan Polis Maritim Malaysia. Berdasarkan perkembangan terbaru, tujuh WNI berhasil dievakuasi namun dalam kondisi meninggal dunia.

Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal menghadapi risiko besar, mulai dari eksploitasi hingga ancaman keselamatan jiwa. Pemerintah pun didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap PMI agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh