Home / Politik / Mahfud MD Dorong Evaluasi Ambang Batas Parlemen, Usulkan Opsi Nol Persen atau Fraksi Threshold

Mahfud MD Dorong Evaluasi Ambang Batas Parlemen, Usulkan Opsi Nol Persen atau Fraksi Threshold

majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia dievaluasi secara menyeluruh. Ia bahkan membuka opsi penerapan ambang batas nol persen, atau alternatif lain berupa pemberlakuan fraksi threshold.

Usulan tersebut disampaikan Mahfud saat menghadiri sebuah forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Dalam pandangannya, sistem ambang batas parlemen yang berlaku saat ini dinilai menyebabkan sejumlah suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. Ia menyebut terdapat sekitar 17 juta suara pada pemilu sebelumnya yang tidak terwakili di lembaga legislatif.

“17 juta itu di atas 7 partai yang lain yang mendapat kursi hanya karena 4% diraih. Kan yang lebih dari 17 juta itu kalau ndak salah PDIP, Gerindra, dan Golkar,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut menunjukkan bahwa suara rakyat seharusnya tidak ada yang terbuang dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap suara memiliki nilai dan seharusnya berkontribusi terhadap keterwakilan politik di parlemen.

Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan untuk memperbaiki sistem tersebut. Salah satunya adalah menghapus ambang batas parlemen sama sekali agar semua suara dapat terkonversi menjadi kursi.

Selain itu, jika ambang batas tetap diberlakukan, Mahfud mengusulkan alternatif lain berupa fraksi threshold, bukan parliamentary threshold seperti yang berlaku saat ini.

“Caranya kalau bisa, ya ada tanpa threshold. Tapi kalau mau dipaksakan juga threshold, ada cara kedua, yaitu bukan parliamentary threshold, tapi fraksi threshold, tadi disebutkan,” ucap Mahfud.

Usulan tersebut menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas terkait reformasi sistem pemilu dan upaya memastikan tidak ada suara pemilih yang hilang dalam proses konversi kursi di parlemen.

Wacana ini juga muncul di tengah pembahasan berbagai pihak mengenai revisi regulasi pemilu yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan representasi politik di Indonesia.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh