Home / Hukum - Kriminal / Jaringan Love Scamming di Rutan Lampung Terbongkar, Ratusan Napi Diduga Terlibat

Jaringan Love Scamming di Rutan Lampung Terbongkar, Ratusan Napi Diduga Terlibat

majalahsuaraforum.com – Praktik penipuan berkedok percintaan (love scamming) yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Aparat kepolisian bersama pihak pemasyarakatan berhasil membongkar jaringan yang melibatkan ratusan narapidana di Lampung.

Kepolisian Daerah Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap adanya sindikat love scamming yang beroperasi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Dari hasil pengungkapan tersebut, ratusan warga binaan diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menyasar korban melalui komunikasi daring.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan investigasi gabungan antara kepolisian dan Ditjenpas yang dilakukan sejak akhir April 2026.

“Dari pengungkapan ini kami bersama Ditjenpas melakukan join investigasi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati sebanyak 147 narapidana yang terlibat dalam love scamming,” katanya, Senin (11/5/2026)

Helfi menjelaskan bahwa para narapidana yang terlibat berasal dari beberapa blok di dalam rutan, yakni blok A, blok B, dan blok C. Aktivitas penipuan tersebut diduga dijalankan secara terorganisir meskipun para pelaku berada di dalam masa penahanan.

Dalam proses penggeledahan, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti itu meliputi ratusan unit telepon genggam serta perangkat pendukung lainnya seperti kartu bank dan buku tabungan.

“Narapidana ini terpisah, jadi mereka yang terlibat itu ada di blok A, B dan C dengan total 147 orang,” jelasnya.

“Kemudian barang bukti yang kami amankan yakni 157 unit handphone, 1 seragam Polri, 2 buku tabungan serta 6 kartu ATM,” sambungnya.

Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, seluruh narapidana yang diduga terlibat kemudian dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Way Hui. Langkah ini dilakukan guna memperlancar pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh aparat.

Helfi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak luar yang turut berperan dalam operasional sindikat tersebut.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari razia yang dilakukan di dalam rutan, yang kemudian menemukan ratusan perangkat komunikasi ilegal.

“Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM, selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar,” katanya.

Agus menambahkan bahwa setelah temuan awal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus secara menyeluruh.

“Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi,” ujarnya.

Kasus ini masih terus didalami oleh aparat gabungan, termasuk pemeriksaan terhadap petugas rutan dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh