majalahsuaraforum.com – Kasus dugaan polemik pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terus bergulir di ranah hukum. Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan Islam yang sebelumnya melayangkan laporan ke pihak kepolisian kini menyatakan kesiapan mereka menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat proses penyelidikan.
Aliansi yang tergabung dalam wadah Kerukunan Umat Beragama tersebut menilai perkara ini perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan penyebaran potongan ceramah yang dinilai memicu polemik di tengah masyarakat.
Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Badan Reserse Kriminal Polri terhadap tiga figur publik, yakni Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya.
Pelaporan itu dilakukan buntut beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang ramai diperbincangkan di media sosial. Aliansi ormas Islam menilai penyebaran video tersebut perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman maupun kegaduhan di ruang publik.
Perwakilan LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan bersama sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum lainnya.
Ia menyebut berbagai unsur organisasi Islam ikut terlibat dalam pelaporan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi yang berkembang di masyarakat.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Laporan itu diketahui telah diterima secara resmi dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, aliansi 40 ormas Islam tersebut menyatakan siap mendukung proses hukum dengan menghadirkan berbagai saksi serta ahli yang dinilai memahami persoalan hukum, komunikasi publik, hingga substansi ceramah yang menjadi pokok polemik.
Selain itu, mereka juga berharap penanganan perkara tetap dilakukan di tingkat Bareskrim Polri dan tidak dialihkan ke wilayah lain. Menurut mereka, kasus tersebut memiliki perhatian luas dari masyarakat sehingga memerlukan penanganan yang menyeluruh dan profesional.
Pihak pelapor menegaskan tujuan utama mereka adalah menjaga kondusivitas serta mencegah munculnya perpecahan akibat informasi yang dianggap menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.
Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk dengan memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Octa.











