Home / Nasional / Jawa Barat Perketat Pengendalian Lahan, Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Dihentikan

Jawa Barat Perketat Pengendalian Lahan, Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Dihentikan

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah kebijakan tegas dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Salah satu langkah utamanya adalah menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan yang dialihfungsikan menjadi kawasan wisata maupun permukiman.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat agar lebih ketat dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan, terutama di area yang memiliki fungsi ekologis penting.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengendalian tata ruang yang telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Provinsi Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota harus memiliki peran aktif dalam menjaga kawasan lindung agar tidak terus mengalami alih fungsi menjadi area pembangunan komersial maupun perumahan.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, penghentian izin pembangunan di kawasan tersebut menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat, terutama terkait bencana hidrometeorologi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memiliki dasar regulasi lain yang menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya. Salah satu langkah utama adalah pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan agar tidak merusak kawasan lindung dan ekosistem yang ada.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keberlangsungan fungsi ekologis serta memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dari alih fungsi yang tidak sesuai aturan.

Selain pengawasan, pemerintah provinsi juga melakukan upaya pemulihan atau pengembalian fungsi lahan yang telah berubah. Proses ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemilik lahan serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait agar fungsi lahan kembali sesuai peruntukannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan dukungan berupa sumber daya, mulai dari sarana, tenaga ahli, hingga pendanaan, untuk mendukung pelaksanaan pengendalian dan pemulihan lahan di wilayahnya.

Seluruh kebijakan tersebut kemudian diawasi pelaksanaannya oleh perangkat daerah terkait untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan tujuan menjaga lingkungan dan mencegah dampak bencana yang lebih besar di masa mendatang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh