majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program Gerakan Pilah Sampah yang resmi dicanangkan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (10/5/2026).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan aturan pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat rumah tangga, tetapi juga wajib diterapkan oleh sektor usaha, khususnya pelaku industri horeka atau hotel, restoran, dan kafe.
Menurut Pramono, ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Hal yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk horeka, mereka sudah diatur, selain undang-undang yang mengatur, dengan instruksi gubernur juga kita atur lebih rinci, lebih detail. Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” ucapnya di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan serius menindak pihak-pihak yang tidak menjalankan aturan tersebut. Program pemilahan sampah dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang selama ini dikirim langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar sampah dari Jakarta langsung diangkut dan dibuang ke Bantargebang tanpa proses pemilahan terlebih dahulu. Karena itu, pemerintah kini mulai menerapkan sistem pemisahan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
“Kalau sekarang kan semuanya [sampah] angkut, dumping di [TPST] Bantargebang. Sekarang, kita mulai dengan dipilah terlebih dahulu, organik, dan anorganik dipisahkan,” ujar Pramono.
Menurutnya, apabila proses pemilahan sampah dapat berjalan maksimal, maka jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.
Selain itu, Pramono menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah mengarahkan agar mulai Agustus 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan dikirim ke TPST Bantargebang.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah, di antaranya Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di beberapa wilayah ibu kota.
“Mudah-mudahan dengan cara ini, yang kemarin sempat ada permasalahan sampah di Jakarta segera bisa kita atasi, kita tangani,” tuturnya.
Sebagai bagian dari aturan baru tersebut, Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mengatur empat jenis sampah yang wajib dipilah oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Jenis pertama adalah sampah organik, seperti sisa makanan, sisa memasak, kulit buah, daun, dan sampah yang mudah terurai lainnya.
Jenis kedua ialah sampah anorganik yang mencakup kertas, kardus, botol plastik, kaca, kantong plastik, logam, serta berbagai material yang masih dapat didaur ulang.
Sementara itu, kategori sampah B3 meliputi limbah yang bersifat berbahaya dan beracun seperti baterai, bohlam, limbah elektronik, kemasan bahan pembersih, pembasmi serangga, dan material yang mudah terbakar atau meledak.
Adapun sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali dan nantinya akan diproses melalui fasilitas RDF Plant.
Dw.











